Selasa, 11 Desember 2012

ANALISA PENANGKARAN BURUNG HANTU ( Tyto alba)

Serangan Hama tikus ( Rattus argentiventer ) sejak tahun 1980 an di desa Tlogoweru Kecamatan Guntur Kabupaten Demak sangat memprihatinkan. Tikus yang mempunyai populasi cepat, beranak setiap  2 bulan dan mampu melahirkan minimal 6 ekor anakan. Populasi   sepasang tikus bisa mencapai 2048 ekor dalam setahun, pantas kalau hama tikus sangat merajelela, tidak hanya makan tetapi merusak. morfologi tikus mempunyai gigi yang tumbuh semakin panjang apabila tidak di buat gigit tikus akan merasa kesakitan.
Tikus lebih senang  menyerang  pada malam hari baik pada setiap stadium tamanan.
Desa Tlogoweru yang mempunyai pola tanam Padi-Padi-Jagung sangat sulit untuk menghentikan populasi tikus. Kerusakan tanaman akibat hama tikus bisa mencapai 60% sampai dengan 100 %
Panen
Pengendalian Hama Tikus dengan Predator Burung hantu (Tyto alba ) sangat effektif, Tyto alba mampu makan 3 ekor tikus per hari dan bersifat membunuh jika melihat mangsanya


TIKUS   Tyto alba 
Lebih sering menyerang dimalam hari  Burung Malam dg penglihatan tajam 
Populasi Cepat dan merusak( 2048 )  Tyto bersifat membunuh mangsa ( 7200 ) 
Tahan terhadap cuaca   Tahan terhadap cuaca dg bulu berlapis lilin 

Berikut Estimasi biaya pengembangan dan peningkatan pendapatan Petani :




Minggu, 18 Maret 2012

PERDES BURUNG HANTU (TYTO ALBA)

PERATURAN DESA TLOGOWERU
KECAMATAN GUNTUR KABUPATEN DEMAK
NOMOR  :  4 Tahun 2011
TENTANG
BURUNG PREDATOR TIKUS
(TYTO ALBA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA TLOGOWERU
Menimbang
Mengingat
:   
:
a.       bahwa koloni tikus terus-menerus menyerang tanaman pertanian;
b.      bahwa butir (a) berdampak pada hasil pertanian tidak maksimal;
c.       bahwa butir ( a dan b ) perlu adanya tindakan penanganan penanggulangan secara hayati;
d.      bahwa sehubungan butir ( a,b dan c ) di atas perlu ditetapkan burung tyto alba sebagai agens hayati predator / pemangsa tikus;
1.      Undang- undang  Nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
3.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional;
e.       Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buruan;
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 1999 tantang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar;
6.      Undang-undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan;
7.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemeritah Daerah;
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
9.      Peraturan Daerah kabupaten Demak Nomor 13 Ttahun 2000 tentang Sumber Kekayaan dan Pendapatan Desa;
10.  Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa;
11.  Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 09 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
                            
DENGAN PERSETUJUAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TLOGOWERU
MEMUTUSKAN
Menetapkan                :  PERATURAN DESA TENTANG BURUNG PREDATOR TIKUS ( TYTO ALBA )
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal  1
Burung Tyto Alba atau yang lebih dikenal dengan Burung Hantu / Serak Jawa adalah burung malam dengan makanan spesifik tikus sawah tergolong jenis carnivora / pemakan daging. Suka tinggal di tempa-tempat yang terlindung, semacam gua, lubang kayu besar atau sering kita temukan di gedung-gedung sekolah, ataupun gedung-gedung tua tak berpenghuni dan tempat-tempat yang menurut mereka bisa hidup nyaman dan tak terganggu. Burung Hantu yang selanjutnya disebut Burung Tyto Alba di Tlogoweru difungsikan sebagai burung pengendali populasi tikus yang dipiara dan dikelola kelestariannya oleh masyarakat. Karena termasuk binatang buas maka haram dikonsumsi bagi pemeluk Agama.
Pasal  2
Ciri – ciri umum Tyto Alba :
Bulu lembut berwarna tersamar, bagian atas berwarna kelabu terang dengan sejumlah garis gelap dan bercak pucat tersebar pada bulu. Ada tanda mengkilap pada sayap dan punggung. Bagian bawah berwarna putih dengan sedikit bercak hitam, atau tidak ada. Bulu pada kaki jarang-jarang. Kepala besar, kekar dan membulat. Wajah berbentuk jantung, warna putih dengan topi coklat. Mata menghadap ke depan. Iris mata berwarna hitam. Paruh tajam menghadap ke bawah, warna keputihan. Kaki warna putih kekuningan sampai kecoklatan. Jantan betina hampir sama dalam ukuran dan warna meski betina seringkali lebih besar 25 %. Betina dan hewan muda umumnya punya bercak lebih rapat.
Pasal  3
Habitat Burung Tyto Alba;
  1. Di Kolong jembatan;
  2. Di pohon yang berlubang berdiameter 20 centimeter;
  3. Di gedung-gedung yang telah lama berdiri dan memiliki langit-langit / eternit;
  4. Di gedung-gedung yang jarang dijamah manusia;
  5. Di tempat yang diusahakan / dibudidayakan manusia seperti butir 1 & 4 tersebut yang biasa kita kenal pagupon;
Pasal 4
Pengertian pagupon adalah :
Tempat yang berbentuk seperti rumah kecil berukuran ± 60 X 45 cm dengan tiang penyangga  pohon hidup maupun sengaja manusia yang ditempatkan di sawah-sawah dan tegalan untuk berteduh dan berkembang burung tyto alba di wilayah Desa Tlogoweru Kecamaan Guntur Kabupaten Demak;
Pasal  5
Yang dimaksud dengan :
  1. Mengganggu burung dan pagupon adalah tindakan orang yang mengakibatkan ketidaknyamanan tyto alba tinggal di pagupon dimanana burung tersebut telah lama menempati pagupon tersebut;
  2. Merusak adalah tindakan orang yang mengakibatkan burung mati dan rusaknya pagupon.
  3. Jual beli burung tyto alba adalah : transaksi di mana burung tyto alba yang terdapat di wilayah Tlogoweru ditukar dengan uang tanpa dilengkapi surat ijin dari tim devisi tyto alba Tlogoweru Kecamatan Guntur Kabupaten Demak dengan cara apapun;
  4. Berburu burung tyto alba adalah tindakan orang mengambil burung tyto alba di wilayah Desa Tlogoweru dengan cara menggunakan alat apapun juga;
  5. Tim divisi tyto alba adalah unsur pengurus yang dibentuk oleh masyarakat sebagai Lembaga Kemasyarakatan yang dikukuhkan dengan SK Kepala Desa Tlogoweru;
  6. Pelestarian adalah tindakan nguri-uri atau membuat tyto alba semakin berkembang, meliputi ;
    1. Mendirikan pagupon dimana sekitar sawah / tegalan telah terdapat populasi burung tyto alba;
    2. Penagkara;
    3. Sosialisasi dan publikasi dalam rangka menyelamatkan burung tyto alba dari kepunahan;
    4. Adanya lembaga swadaya pelestari burung tyto alba;
    5. Peran serta petani selaku pemangku kepentingan;
    6. Melarang mengganggu, menembak, mengetapel burung dan pagupon tyto alba.
  7. Wilayah burung tyto alba adalah wilayah Desa Tlogoweru dan desa-desa di sekelilingnya;
  8. Lintasan burung tyto alba adalah jarak terbang / gerak burung dari pagupon yang satu ke pagupon lainnya;
  9. Kepemilikan : Pemilik / yang punya burung adalah Pemerintah Desa Tlogoweru Kecamatan Guntur Kabupaten Demak;
  10. Masyarakat adalah warga Desa Tlogoweru;
  11. Pemangku kepentingan adalah pemilik tanah sawah dan penggarapnya serta unsur lain yang dirugikan oleh efek tikus;
  12. Burung adalah burung tyto alba;
  13. Penangkaran adalah pengembangbiakan burung dan pengelolaannya sampai burung tyto alba berfungsi sebagai predator tikus;


BAB II
KEWAJIBAN MASYARAKAT
Pasal  6
  1. Melestariakan burung tyto alba;
  2. Merelakan tanah miliknya ditempati bangunan pagupon tanpa kompensasi;
  3. Menjaga keamanan burung dan pagupon;
  4. Menegur, menangkap, terhadap oknum perusak pagupon dan komunitas burung serta melaporkan kepada Tim divisi tyto alba;
  5. Bagi pemangku kepentingan berswadaya berupa dana dan tenaga untuk mendirikan pagupon;
BAB III
Pasal  7
TUGAS KEWAJIBAN, DAN KEWENANGAN TIM TYTO ALBA
  1. Melaksanakan kewajiban sebagaimana pasal 6;
  2. Melakukan penangkaran burung;
  3. Pengadaan pakan burung yang masih dalam karantina;
  4. Perawatan pagupon dan mengamati pagupon yang rusak / tidak layak huni tyto alba;
  5. Penyedia dan mengusahakan stok pakan burung;
  6. Melatih burung sehingga berfungsi sebagai predator tikus;
  7. Menerima dan memberi pelayanan bagi kelompok yang berkepentingan dengan burung tyto alba;
  8. Memberikan pelatihan ( sebagi tutor ) bagi peserta pelatihan pengembangan tyto alba.
  9. Menyelenggarakan sosialisasi publik;
BAB IV
PERAN LPKS SEJAHTERA BERSAMA
Pasal 8
  1. Berperan sebagai fasilitator tim tyto alba;
  2. Berperan sebagai mitra Pemerintah Desa Tlogoweru;
BAB V
LARANGAN
Pasal 9
  1. Warga Desa Tlogoweru dan orang dari luar Desa Tlogoweru dilarang menangkap, melukai, mengangkut dan memperniagakan tyto aba dalam hidup dalam wilayah Desa Tlogoweru;
  2. Warga Desa Tlogoweru dan orang dari luar Desa Tlogoweru dilarang menyimpan, mengangkut dan memperniagakan tyto alba dalam keadaan mati dalam wilayah Desa Tlogoweru;
  3. Mengeluarkan burung tyto alba dari suatu kawasan dalam wilayah Desa Tlogoweru;
  4. Memperniagakan, menyimpan, atau memiliki bagian-bagian tubuh maupun dalam keadaan utuh untuk dipergunakan sebagai barang hiasan atau fungsi lainnya;
  5. Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur tyto alba;
  6. Warga Desa Tlogoweru dan orang dari luar Desa Tlogoweru dilarang merusak bangunan tempat tinggal burung tyto alba dan ekosistemnya yang terdapat dalam wilayah Desa Tlogoweru.


BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal  11
Barangsiapa  yang dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat 1 s/d 6  :
  1. Melalui keputusan tim divisi tyto alba setelah manganalisi bobot permasalahan yang dilakukan;
  2. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp 100,000,000 ( seratus juta rupiah );
BAB VII
HAK WARGA
Pasal  10
  1. Berhak menuntut dan melaporkan polisi terhadap siapapun yang merusak komunitas tyto alba dan tempat tinggalnya;
  2. Warga berhak memperoleh bibit tyto alba untuk ditempatkan di pagupon yang telah selesai dibangun secara swadaya kepada tim divisi tyto alba;
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan desa ini sepanjang teknis akan diatur lebih lanjut oleh tim divisi tytoa alba Desa Tlogoweru;
Pasal  13
Peraturan Desa ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di         :  Tlogoweru
Pada tanggal          :   25 Mei  2011
KEPALA DESA TLOGOWERU
  SOETEDJO
Disyahkan  :   Camat Guntur
Bagian Hukum Kabupaten Demak
H.M SYAHRI,SH, MM
NIP. 19680401 199503 1 003

Minggu, 18 September 2011

BPD TLOGOWERU

Badan Permusyawaratan Desa
Desa Tlogoweru Kecamatan Guntur Kabupaten Demak